Sepanjang 2026, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi, Total Denda Tembus Rp327 Miliar

Sepanjang 2026, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi, Total Denda Tembus Rp327 Miliar

FINANSIALNEWS.COM — OJK menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri pasar modal dari praktik yang melanggar aturan. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga integritas pasar dan melindungi investor dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan wewenang oleh pelaku industri.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan lembaganya tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat. "OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (31/8).

Dua Kategori Besar Pelanggaran yang Disorot

Dari total 1.277 sanksi tersebut, OJK membaginya ke dalam dua kategori utama. Pertama, sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal yang mencapai 93 surat keputusan. Kedua, sanksi atas pelanggaran kepatuhan pelaporan yang jumlahnya jauh lebih besar, mencapai 1.184 sanksi.

Untuk pelanggaran aturan pasar modal, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp73,99 miliar. Sanksi tambahan berupa 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, serta 6 pembekuan izin juga diberikan. Sanksi ini menyasar direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, hingga akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terbukti melanggar.

Modus Pelanggaran Paling Sering Terjadi

OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dominan terjadi di pasar modal Indonesia. Yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan aliran dana hasil penawaran umum (IPO), praktik penjatahan pasti yang tidak sesuai aturan, serta manipulasi penyajian laporan keuangan.

Selain itu, pelanggaran juga banyak terjadi pada transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten yang buruk. Proses penunjukan akuntan publik yang tidak transparan juga menjadi sorotan pengawas.

Keterlambatan Laporan Jadi Masalah Terbesar

Kategori pelanggaran terbesar berasal dari keterlambatan penyampaian laporan. Pelanggaran ini menyumbang denda mencapai Rp253,07 miliar dari total denda keseluruhan, dengan rincian 876 sanksi untuk laporan berkala yang terlambat.

Keterlambatan laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan menjadi penyumbang denda terbesar, mencapai Rp243,33 miliar. Sementara itu, keterlambatan laporan insidentil dan laporan terkait tata kelola masing-masing menyumbang denda Rp7,87 miliar dan Rp1,83 miliar.

Langkah pengawasan yang agresif ini menunjukkan bahwa OJK serius memberantas praktik nakal di pasar modal. Bagi investor, kepastian hukum ini menjadi sinyal positif bahwa pasar modal Indonesia terus berbenah dan semakin kredibel. Efek jera yang diharapkan muncul dari rangkaian sanksi ini bisa menjadi dasar penguatan kepercayaan publik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index